Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 899

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi; b. rekonsiliasi data penerimaan termasuk potongan SPM, data transaksi tagihan pembayaran fee oleh Bank/Pos Persepsi, serta data penerimaan negara dengan kementerian/lembaga dalam rangka SAI; c. pembuatan nota koreksi atas kesalahan pembukuan/akun dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengembalian dan Pembayaran fee; d. monitoring atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi; e. evaluasi atas semua permintaan pengembalian yang terkait dengan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; f. penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4), SPM Pengembalian dan SPM pembayaran fee, serta Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dalam rangka pengembalian penerimaan negara; g. verifikasi atas semua dokumen sumber/laporan Subdirektorat Penerimaan Negara; h. pembuatan nota perbaikan atas kesalahan laporan; i. penyusunan Laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (untuk pos penerimaan negara); j. penerimaan laporan penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM KPPN; k. konsolidasi laporan penerimaan negara yang berasal dari Bank/Pos Persepsi dan dari potongan SPM/SP2D; dan l. penyusunan laporan PNBP.
Koreksi Anda