Koreksi Pasal 897
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penatausahaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Sumber Daya Alam (SDA) dan Rekening Non SDA, penatausahaan rekening koran yang berasal dari Rekening SDA dan Rekening Non SDA, pemantauan saldo dan arus kas masuk dan arus kas keluar pada Rekening SDA dan Rekening Non SDA, serta menyusun laporan Rekening SDA dan Rekening Non SDA.
(2) Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening lainnya, penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan penutupan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, penatausahaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, evaluasi dan monitoring terhadap rekening lainnya milik kementerian/lembaga yang telah mendapat izin.
(3) Seksi Penatausahaan Rekening Bendahara Instansi mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening bendahara instansi, pembinaan teknis penatausahaan atas kas di Bendahara Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Instansi, serta menyusun Laporan Keadaan Kas Bendahara Instansi.
(4) Seksi Pelaporan Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan Rekening Pemerintah Lainnya, laporan manajerial Rekening Pemerintah Lainnya dan laporan monitoring rekening kementerian/lembaga, rekonsiliasi data Rekening Pemerintah Lainnya, memelihara database Rekening Pemerintah Lainnya, serta memberikan tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Koreksi Anda
