Koreksi Pasal 896
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi terdiri atas:
a. Seksi Penatausahaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam;
b. Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga;
c. Seksi Penatausahaan Rekening Bendahara Instansi; dan
d. Seksi Pelaporan Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi.
Koreksi Anda
