Koreksi Pasal 895
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Rekening Bendahara Instansi;
b. penyusunan petunjuk teknis Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan LPJ Bendahara Instansi;
c. inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada kementerian/lembaga;
d. evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Instansi;
e. penyusunan laporan keadaan kas di Bendahara Instansi;
f. pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Pemerintah Lainnya;
g. penatausahaan rekening koran berasal dari Rekening Pemerintah Lainnya;
h. pemantauan saldo dan arus kas masuk/arus kas keluar pada Rekening Pemerintah Lainnya;
i. penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja;
j. pengelolaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja;
k. penyusunan laporan keuangan Rekening Pemerintah Lainnya; dan
l. rekonsiliasi data Rekening Pemerintah Lainnya.
Koreksi Anda
