Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 895

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Rekening Bendahara Instansi; b. penyusunan petunjuk teknis Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan LPJ Bendahara Instansi; c. inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada kementerian/lembaga; d. evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Instansi; e. penyusunan laporan keadaan kas di Bendahara Instansi; f. pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Pemerintah Lainnya; g. penatausahaan rekening koran berasal dari Rekening Pemerintah Lainnya; h. pemantauan saldo dan arus kas masuk/arus kas keluar pada Rekening Pemerintah Lainnya; i. penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja; j. pengelolaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja; k. penyusunan laporan keuangan Rekening Pemerintah Lainnya; dan l. rekonsiliasi data Rekening Pemerintah Lainnya.
Koreksi Anda