Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 889

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bank Operasional mempunyai tugas melakukan pemilihan, penetapan, pemantauan, dan mengevaluasi kinerja Bank Operasional, melakukan penyiapan petunjuk teknis untuk Bank Operasional, pemantauan dan pelaporan jasa giro Bank Operasional, pemeriksaan kas KPPN terkait Bank Operasional, pembinaan Bank Operasional, serta memberi tanggapan pemeriksaan terkait Bank Operasional. (2) Seksi Bank/Pos Persepsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penunjukan, pemantauan, dan mengevaluasi kinerja Bank/Pos Persepsi, melakukan penyiapan petunjuk teknis untuk Bank/Pos Persepsi, pemeriksaan kas KPPN terkait Bank/Pos Persepsi, pembinaan Bank Persepsi, melakukan sistem MPN, memberi jawaban atas permasalahan Bank Persepsi dan tanggapan pemeriksaan terkait Bank Persepsi. (3) Seksi Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengembalian Penerimaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pembayaran Jasa Pos/Perbendaharaan, pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung PFK, pembayaran kesalahan pelimpahan, penatausahaan Rekening Bapertarum-PNS, menyiapkan bahan jawaban atas permasalahan PFK dan Pengembalian Penerimaan dan tanggapan pemeriksaan terkait PFK dan Pengembalian Penerimaan. (4) Seksi Pelaporan dan Bimbingan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan Buku Putih, melakukan penerimaan, rekapitulasi, dan verifikasi Laporan Kas Posisi (LKP) KPPN, pemeriksaan kas pada KPPN, pembinaan Bendum KPPN, menyiapkan jawaban atas permasalahan LKP dan tanggapan pemeriksaan terkait LKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 889 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id