Koreksi Pasal 887
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Rekening Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis penatausahaan rekening penerimaan/rekening pengeluaran pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos, Bank Operasional, dan/atau lembaga keuangan lainnya;
b. penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
c. pengelolaan, perhitungan, dan pengembalian dana pihak ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos dan/atau lembaga keuangan lainnya, serta pengelolaan dan pemantauan penerimaan bunga dan/atau jasa giro dari Bank Operasional; dan
d. penyusunan Buku Putih.
Koreksi Anda
