Koreksi Pasal 886
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Rekening Kas Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penatausahaan rekening penerimaan/rekening pengeluaran pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos, Bank Operasional, dan/atau lembaga keuangan lainnya, penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan, perhitungan, dan pengembalian dana pihak ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos dan/atau Lembaga Keuangan lainnya, pengelolaan dan pemantauan penerimaan bunga dan/atau jasa giro dari Bank Operasional serta penyusunan Buku Putih.
Koreksi Anda
