Koreksi Pasal 885
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Evaluasi dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan evaluasi dan memberikan dukungan teknis penatausahaan yang terkait dengan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, koordinasi pengembangan dan evaluasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Pengelolaan Kas Negara serta pengembangan dan evaluasi pelaksanaan Sistem BIG-eB, menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka penyempurnaan penatausahaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(2) Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(3) Seksi Penatausahaan Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari
seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, verifikasi dan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda
