Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 882

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan memberikan dukungan teknis terkait penatausahaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, operasionalisasi Government Electronic Banking System, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, melaksanakan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda