Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 881

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Kas mempunyai tugas melakukan perencanaan cash flows harian, mingguan, dan bulanan, menyusun rencana investasi dan pinjaman, menyusun guide line investasi, dan menyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan kas. (2) Seksi Penyusunan Strategi Pengelolaan Kas dan Penyediaan Dana mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pasar, strategi pengelolaan kas, manajemen risiko, menyediakan kebutuhan dana harian melalui E-Kirana, mengelolaan likuiditas, dan menyusun kebijakan teknis di bidang penyediaan dana. (3) Seksi Optimalisasi Kas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk penempatan dan/atau investasi, memonitor penempatan dan/atau investasi yang telah dilakukan, mencairkan penempatan dan/atau investasi, menganalisis pasar penempatan, tempat penempatan dan instrumen penempatan dan/atau investasi, melaksanakan optimalisasi kas lainnya, menginstruksikan setelmen transaksi kepada back office, dan menyusun kebijakan teknis di bidang optimalisasi kas. (4) Seksi Pengendalian Kas mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya, mengevaluasi dan menganalisis perencanaan dan realisasi kas termasuk penempatan dan/atau investasi, serta menyusun laporan realisasi anggaran (Buku Merah) dan laporan kas posisi (Buku Biru), dan menyusun kebijakan teknis di bidang pengendalian kas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 881 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id