Koreksi Pasal 879
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan kas;
b. penyusunan strategi pengelolaan kas dan penyediaan dana;
c. penyelenggaraan optimalisasi kas;
d. pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya; dan
e. pemantauan pelaksanaan fungsi pengelolaan kas.
Koreksi Anda
