Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 879

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan kas; b. penyusunan strategi pengelolaan kas dan penyediaan dana; c. penyelenggaraan optimalisasi kas; d. pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya; dan e. pemantauan pelaksanaan fungsi pengelolaan kas.
Koreksi Anda