Koreksi Pasal 877
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas;
b. Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara;
c. Subdirektorat Rekening Kas Negara;
d. Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah;
e. Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi;
f. Subdirektorat Penerimaan Negara;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
