Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 871

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pengelola keuangan/anggaran; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran; c. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran; d. pembinaan kepada Kementerian Negara/Lembaga; dan e. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.
Koreksi Anda