Koreksi Pasal 871
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pengelola keuangan/anggaran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
d. pembinaan kepada Kementerian Negara/Lembaga; dan
e. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.
Koreksi Anda
