Koreksi Pasal 870
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan koordinasi pelaksanaan anggaran, dan prosedur pelaksanaan anggaran serta pembinaan kantor kementerian negara /lembaga, kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) serta pemberian dukungan terhadap penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
