Koreksi Pasal 867
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP); dan
f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).
Koreksi Anda
