Koreksi Pasal 866
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).
Koreksi Anda
