Koreksi Pasal 863
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
dan
f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
