Koreksi Pasal 862
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
