Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 859

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; dan f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.
Koreksi Anda