Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 853

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Data Anggaran mempunyai tugas melakukan perekaman dokumen pelaksanaan anggaran dan surat pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan menyajikan data pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga dan anggaran BUN, penyiapan data monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran serta serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran. (3) Seksi Pengelolaan Kinerja dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan program kerja tahunan, penyiapan data monitoring, evaluasi dan koordinasi pencapaian kinerja, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan kinerja, penyusunan rumusan dalam rangka pengembangan kinerja organisasi serta manajemen resiko. (4) Seksi Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur kerja serta melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan dan pengembangan tugas pokok dan fungsi Direktorat dan instansi vertikal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 853 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id