Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja tahunan Direktorat;
b. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran;
e. penyiapan bahan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan program kerja tahunan Direktorat;
g. pengembangan kinerja organisasi;
h. koordinasi penyusunan draf peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan;
i. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja Direktorat; dan
j. Pembinaan internal Direktorat.
Koreksi Anda
