Koreksi Pasal 848
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
