Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat- menyurat, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi serta penghapusan arsip.
(2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, kehumasan, perjalanan dinas, dan pengelolaan kendaraan dinas kantor pusat.
(3) Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, penyimpanan dan distribusi barang persediaan, urusan dalam, dan tata usaha Bagian.
(4) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi Barang Milik Negara kantor pusat dan kantor vertikal, pemeliharaan inventaris kantor vertikal, penyusunan LAKIP Bagian, penyimpanan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi, serta penghapusan barang inventaris.
Koreksi Anda
