Koreksi Pasal 844
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan penggandaan;
b. pelaksanaan urusan perjalanan dinas;
c. pelaksanaan urusan kehumasan dan protokol;
d. pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, dan penyimpanan perlengkapan, serta urusan dalam; dan
e. penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, inventarisasi, pemeliharaan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi barang serta penghapusan arsip dan barang inventaris.
Koreksi Anda
