Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 843

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Kantor Pusat serta urusan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 843 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id