Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 842

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan menerbitkan surat perintah pembayaran atas dasar pendelegasian kewenangan dari Kepala Bagian Keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Direktorat Jenderal. (4) Subbagian Gaji dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai kantor pusat.
Koreksi Anda