Koreksi Pasal 840
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
c. penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai kantor pusat.
Koreksi Anda
