Koreksi Pasal 836
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi, evaluasi, pengembangan, dan pendayagunaan kompetensi pegawai;
b. perencanaan kebutuhan, menyaring calon peserta, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai;
dan
d. pengelolaan basis data kompetensi, media informasi dan edukasi, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya.
Koreksi Anda
