Koreksi Pasal 834
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan assessment pegawai, penilaian kinerja pegawai, dan penghargaan.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian dan pemindahan pegawai.
(3) Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan penegakan disiplin dan pemberhentian pegawai serta penyiapan bahan-bahan pembinaan pegawai.
(4) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan basis data pegawai, dokumentasi, statistik, cuti, pelantikan, administrasi kepegawaian lainnya, dan kepegawaian kantor pusat.
Koreksi Anda
