Koreksi Pasal 833
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai;
b. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
c. Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai; dan
d. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.
Koreksi Anda
