Koreksi Pasal 832
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, dan penghargaan pegawai Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pelaksanaan assessment pegawai; dan
d. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta pembinaan dan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
