Koreksi Pasal 831
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
