Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 830

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal, serta penyiapan, dan penyelenggaraan rapat pimpinan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan, penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, administrasi perkantoran, dan tatalaksana pelayanan publik. (3) Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem akuntabilitas kinerja, serta melakukan analisis beban kerja dan pembakuan sarana dan prasarana kerja. (4) Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan indikator kinerja utama (IKU) dan manajemen risiko lingkup Direktorat Jenderal, melakukan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat serta pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 830 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id