Koreksi Pasal 829
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana;
c. Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja.
Koreksi Anda
