Koreksi Pasal 828
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisa dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal serta penyiapan dan penyelenggaraan rapat pimpinan;
b. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan;
c. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja;
d. penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan, laporan akuntabilitas kinerja, statistik dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan pembakuan sarana dan prasarana kerja;
e. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat, serta pengelolaan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal; dan
f. pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal
Koreksi Anda
