Koreksi Pasal 827
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi penyusunan peraturan, pengembangan organisasi dan kinerja, penyusunan pembakuan standar sarana dan prasarana kerja, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, pemantauan akuntabilitas kinerja, pelaporan, evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.
Koreksi Anda
