Koreksi Pasal 825
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan;
c. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal;
d. pelaksanaan pengembangan pegawai direktorat jenderal;
e. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;
f. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
g. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan
h. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.
Koreksi Anda
