Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 823

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelaksanaan Anggaran; c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara; d. Direktorat Sistem Manajemen Investasi; e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; g. Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan h. Direktorat Transformasi Perbendaharaan.
Koreksi Anda