Koreksi Pasal 823
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
d. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
g. Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
h. Direktorat Transformasi Perbendaharaan.
Koreksi Anda
