Koreksi Pasal 815
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data kepabeanan dan cukai; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, pelayanan informasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
