Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 815

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data kepabeanan dan cukai; dan b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, pelayanan informasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda