Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Impor dan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor. (2) Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur di bidang cukai. (3) Seksi Otomasi Sistem dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur penyajian data kepabeanan dan cukai. (4) Seksi Otomasi Sistem Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 809 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id