Koreksi Pasal 807
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur di bidang cukai;
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur penyajian data kepabeanan dan cukai; dan
d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem administrasi.
Koreksi Anda
