Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 803

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir; dan c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi selain importir dan eksportir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 803 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id