Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan Risiko; dan
b. Seksi Pengendalian Risiko.
Koreksi Anda
