Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 787

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, komunikasi publik, serta menyelenggarakan desk informasi dan call center; dan c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, museum, perpustakaan, dan pengelolaan berita.
Koreksi Anda