Koreksi Pasal 781
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.
(2) Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
