Koreksi Pasal 779
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 778, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
