Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan protokoler, serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Regional.
Koreksi Anda
