Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Subdirektorat Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan ASEAN; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan APEC; c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain ASEAN dan APEC; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda