Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 767

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Subdirektorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Afrika; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika; c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 767 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id