Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 763

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Subdirektorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WCO; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WTO; c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain WCO dan WTO; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda